Paslon Bupati Pangandaran Adang-Supratman Ajukan Gugatan Ke MK

- 18 Desember 2020, 13:14 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRIANGANTIMURNEWS AGUS/Pikiran Rakyat Cirebon

"Harus siap karena itu juga menjadi sarana bagi KPU untuk membuktikan hasil kinerjanya," kata Reza.

Reza juga mengatakan, selisih perolehan suara tak lagi menjadi syarat utama atau syarat materil untuk mengajukan gugatan.

"Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tak lagi menjadikan selisih perolehan suara menjadi syarat permohonan gugatan. Gugatan akan tetap diterima meski selisih akan tetap menjadi pertimbangan majelis. Karena esensinya MK menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan," ujar Reza.

Sementara pihak KPU Pangandaran sebagai termohon mempersilakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pangandaran untuk mengajukan gugatan ke MK jika keberatan dengan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.

"Selama tiga hari paska penetapan, kesempatan bagi para pihak dalam hal ini pasangan calon atau pihak terkait yang barang kali ada hal yang ingin dilakukan atau gugatan ke Mahkamah Konsitusi," ujar Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, seusai rapat pleno, Selasa, 15 Desember 2029 kemarin.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara akhir tingkat kabupaten saat pleno KPU, untuk pasangan calon nomor urut 1 Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan dengan hasil perolehan suara terbanyak yaitu 138.152 atau 51.87 persen.

Sedangkan untuk pasangan nomor urut 2 (Adang Hadari dan Supratman) lanjut Muhtadin memperoleh sebanyak 128.187 suara atau 48,31 persen.

Dengan jumlah pemilih DPT ditambah DPTB sebanyak 321.695 dengan jumlah suara sah sebanyak 266.339 dan tidak sah sebanyak 3.495.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah