Warga yang Menolak Divaksin Covid-19, Akan Kena Sanksi

- 7 Januari 2021, 10:54 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PRIANGANTIMUR NEWS - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan divaksin itu adalah kewajiban warga negara. Jadi itu bukan hak atau pilihan. Warga yang menolak akan kena sanksi.

Jadi kata Ridwan Kamil siapa pun yang ditunjuk untuk divaksin tidak boleh menolak. Karena kalau menolak akan membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Sesuai arahan presiden siapapun yang ditunjuk untuk divaksin tidak boleh menolak.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Akan Dapat BLT dari Menkeu Sri Mulyani

"Jadi kepada seluruh warga yang memang nanti akan dapat jatah vaksin mari bela negara, cintai negara ini dengan ikut serta sesuai arahan pemerintah untuk ikut jadi peserta vaksin agar menyelematkan lingkungan sekitar," ujar Ridwan pada saat meninjau gudang vaksin di Kopo, Kota Bandung, Rabu 6 Desember 2021.

Ridwan seperti dikutip priangantimur news dari Pikiran Rakyat, menekankan agar tenaga kesehatan pun jangan sampai melakukan penolakan. Pasalnya ada sanksi menanti berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Kami harap tidak ada nakes yang menolak karena tadi presiden menyampaikan bahwa ini kewajiban dari warga negara dan berdasarkan UU tentang wabah tahun1984 sebagai dasar hukumnya," kata Ridwan.

Baca Juga: Menyambut Bonus Demografi Indonesia Emas, Erick Berharap Akhlak Jadi Fondasi

Dengan demikian, yang sudah terdaftar terregritasi tidak boleh menolak karena sanksinya ada.

"Makanya saya imbau bantu edukasi bahwa satu-satunya solusi dimasa pandemi itu yang sembuh pakai obat, sehat imun oleh vaksin. Mohon tidak didramatisir orang-orang yang nolak. Kalau dia terdaftar dan nolak artinya dia bahayakan masyarakat sekitar," kata dia.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah