Nyabu, Vokalis Band Kapten Diringkus Polisi

- 15 Januari 2021, 21:33 WIB
KASAT Resnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah saat konferensi pers terkait penangkapan Ahmad Zaki vokalis Band Kapten di Makosatres Narkoba di Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Jumat 15 Januari 2021.*
KASAT Resnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah saat konferensi pers terkait penangkapan Ahmad Zaki vokalis Band Kapten di Makosatres Narkoba di Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Jumat 15 Januari 2021.* /Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat/


Ricky menjelaskan, Zaki mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2015 lalu. Namun pada 2018 Zaki sempat berhenti mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Telkom Ternyata Dibunuh di Rumah Kontrakan

 "Transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan melalui transfer uang, melalui aplikasi M-Banking BCA milik saudara SP ke nomor rekening bank BCA atas nama Hendra Mulyaman (HM) milik saudara MG," ucapnya.


Setelah dilakukan transfer uang, kemudian sabu tersebut ditempel di daerah Dago dan diambil oleh SP alias Nono. 

Atas perbuatannya, Zaki pun dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Baca Juga: Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Mahasiswa Telkom Diringkus Satresrim Polres Karawang

Sementara itu Zaki mengaku‎ dirinya kembali lagi mengonsumsi sabu di tahun 2020 ketika kegiatannya terhenti terkena dampak pandemi Covid-19. Jadi menurut Zaki, konsumsi sabu hanyalah untuk menyibukkan diri di saat pandemi tersebut.


Adapun di lingkungan sesama musisi, dia memastikan tidak ada yang mengonsumsi sabu. Ketika dibekuk, diketahui polisi mengamankan pula sejumlah barang bukti.

"Kalau kegiatan saya di musik saya justru gak menggunakan karena lingkungan saya gak ada yang pakai," ucap dia.***
(Mochamad Iqbal Maulud)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x