Bisnis Prostitusi Online Berkedok SPA Dibongkar Polisi

- 18 Januari 2021, 23:38 WIB
KASATRESKRIM Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menanyai dua mucikari R (24) dan D (43) terkait spa berkedok prostitusi di kawasan Ciumbuleuit di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka Kota Bandung pada Senin 18 Januari 2021.*
KASATRESKRIM Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menanyai dua mucikari R (24) dan D (43) terkait spa berkedok prostitusi di kawasan Ciumbuleuit di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka Kota Bandung pada Senin 18 Januari 2021.* /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

Di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa tersebut‎, alat kontrasepsi dan uang senilai Rp 1 juta lebih.

Baca Juga: BNPB Mengajak Masyarakat Bersinergi Tangani Dampak Gempa Sulbar


Akibat perbuatannya tersebut para mucikari dijerat Pasal tentang TPPO dengan ancaman ‎paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 500 juta.


Sementara itu salah satu tersangka yaitu R (24) mengaku mendapatkan keuntungan dari spa plus-plus tersebut cukup besar. "Jadi kalau spa saja bayarannya Rp 250 ribu dan ‎kami dapat Rp 200 ribu sementara terapisnya Rp 50 ribu. Namun kalau plus bayarannya Rp 650 ribu, Rp 300 ribu untuk kami, Rp 350 ribu untuk terapisnya," ucapnya didampingi tersangka lainnya yaitu D (43).


Menurut R kegiatan pelayanan spa plus-plus tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan pandemi Covid-19 lalu. Hal ini dikarenakan banyaknya mereka para terapis yang kehilangan pelanggannya.

Baca Juga: BNPB Mengajak Masyarakat Bersinergi Tangani Dampak Gempa Sulbar

"Jadi sudah total sekitar 6 bulan, kami pun hanya memberikan pelayanan spa tersebut hanya pada langganan lama saja," katanya.***
(Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x