Bisnis Prostitusi Online Berkedok SPA Dibongkar Polisi

- 18 Januari 2021, 23:38 WIB
KASATRESKRIM Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menanyai dua mucikari R (24) dan D (43) terkait spa berkedok prostitusi di kawasan Ciumbuleuit di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka Kota Bandung pada Senin 18 Januari 2021.*
KASATRESKRIM Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menanyai dua mucikari R (24) dan D (43) terkait spa berkedok prostitusi di kawasan Ciumbuleuit di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka Kota Bandung pada Senin 18 Januari 2021.* /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PRIANGANTIMURBEWS - Bisnis prostitusi online berkedok Spa di kawasan Ciumbuleuit berhasil dibongkar Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.


Polisi berhasil mengamankan dua orang mucikari dan 6 orang terapis.


Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang membenarkan hal tersebut. Menurut Adanan prostitusi ini terungkap dikarenakan laporan dari masyarakat dalam satu grup media sosial yang menyatakan adanya spa berkedok prostitusi di salah satu hotel di Ciumbuleuit.

Baca Juga: 28 Nakes di Pangandaran Terpapar Covid-19


"Jadi dua orang mucikari ini memanfaatkan mereka para terapis yang kesulitan mendapat pelanggan di saat pandemi ini. Mereka bahkan memberikan bayaran yang murah bagi para terapis tersebut," kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 18 Januari 2021.


Menurut Adanan seperti dikutip Priangantimurnews dari Pikiran Rakyat para mucikari memanfaatkan hotel di kawasan Ciumbuleuit itu yang juga kebetulan sepi pengunjung.

Meski sebelumnya sudah ada fasilitas spa di hotel itu namun tidak memberikan layanan plus-plus seperti saat ini.

Baca Juga: Jokowi : Nilai Kemitraan UMKM dan Usaha Besar Harus Meningkat Berlipat Ganda


"Bahkan‎ dua orang mucikari ini karena memperlakukan para terapis dengan tidak berprikemanusiaan maka diterapkan pasal khusus. Pasal khusus ini adalah pasal mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tentunya hukumannya cukup berat," ujarnya.


Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 17 Januari 2021 malam tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa tersebut‎, alat kontrasepsi dan uang senilai Rp 1 juta lebih.

Baca Juga: BNPB Mengajak Masyarakat Bersinergi Tangani Dampak Gempa Sulbar


Akibat perbuatannya tersebut para mucikari dijerat Pasal tentang TPPO dengan ancaman ‎paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 500 juta.


Sementara itu salah satu tersangka yaitu R (24) mengaku mendapatkan keuntungan dari spa plus-plus tersebut cukup besar. "Jadi kalau spa saja bayarannya Rp 250 ribu dan ‎kami dapat Rp 200 ribu sementara terapisnya Rp 50 ribu. Namun kalau plus bayarannya Rp 650 ribu, Rp 300 ribu untuk kami, Rp 350 ribu untuk terapisnya," ucapnya didampingi tersangka lainnya yaitu D (43).


Menurut R kegiatan pelayanan spa plus-plus tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan pandemi Covid-19 lalu. Hal ini dikarenakan banyaknya mereka para terapis yang kehilangan pelanggannya.

Baca Juga: BNPB Mengajak Masyarakat Bersinergi Tangani Dampak Gempa Sulbar

"Jadi sudah total sekitar 6 bulan, kami pun hanya memberikan pelayanan spa tersebut hanya pada langganan lama saja," katanya.***
(Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

 

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x