Selanjutnya secara organisasi pemerintahan lanjut Kusdiana, apabila di bawah satu bulan itu diganti oleh PLH (Pelaksana Harian).
"Tadi kata pak Gubernur kalau kaitan dengan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan bisa sampai satu bulan lebih, jadi harus sama PJ (Penjabat) Bupati," ujarnya.***