Lalu lanjut dia, ketika pilkada diuji di Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke pokok materi gugatan tetapi putusan sela. Artinya kata Jeje, memang tidak ada persoalan-persoalan yang serius.
"Artinya bahwa pilkada Pangandaran berjalan baik dan itu penyelenggaraan yang dominan yang melaksanakan nya," kata Jeje.
Di lokasi yang sama, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, catatan yang paling memberikan fokus pada pelaksanaan evaluasi mengenai bagaimana proses tahapan pilkada serentak 2020 dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mahasiswa Baru Harus Tahu, Ini 10 Universitas Negeri Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2021
Lanjut Muhtadin, dimana ada beberapa ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang penyelenggaraan pemilihan, kemudian dipertajam dengan adanya ketentuan lex spesialis mengenai protokol kesehatan.
"Sehingga menjadi penting saat ini KPU menyampaikan bahwa ada ruang koordinasi dan kolaborasi strategi dengan seluruh pemangku kepentingan," kata Muhtadin.
Maka kata dia, dalam pelaksanaan evaluasi ini disampaikan catatan-catatan tersebut sebagai bentuk jaminan bahwa proses koordinasi dan kolaborasi menjadi solusi langkah dalam menyelesaikan pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Liverpool Didesak untuk Merekrut Erling Haaland daripada Kylian Mbappe yang Terlalu Mahal
"Bagaimana pilkada harus dilaksanakan dan jaminan kesehatan pun harus dijaga sehingga seluruh tahapan pilkada bisa dilaksanakan dengan baik," ujarnya.
Berkat dukungan semua pihak, kata Muhtadin, angka partisipasi pilkada saat pandemi Covid-19, Pangandaran bisa melampaui angka partisipasi nasional 77,5 persen.