“Ini sudah cukup menjadi bukti,” tuturnya. “Ada banyak tanda tangan palsu di surat izin tersebut.”
Selain itu, masyarakat juga menyayangkan pada tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah yang terkesan tidak pernah sungguh-sungguh dalam memperjuangkan aspirasi tersebut.
“Pada Faktanya, tuntutan kami tidak mendapat respon yang positif. Faktanya, yang diundang dalam permohonan pertama hanya instansi pemerintah terkait dan pengusaha, tanpa mengundang perwakilan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: Rumah Yunus Hangus Terbakar. Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Berikan Bantuan
Pada audiensi tersebut, perwakilan pemerintah hanya bisa menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa begitu saja mencabut izin tersebut.
“Kami sebetulnya tidak bisa mencabut izin, karena yang berwenang adalah pemerintah pusat, karena ketika izin ini diterbitkan, secara hukum ini sah,” tutur perwakilan Dinas ESDM kab. Tasikmalaya.
“Kita hanya bisa menginformasikan apa-apa yang terjadi di daerah, sebab izin ini sudag dikeluarkan oleh dinas perizinan, bukan oleh dinas ESDM,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Pangandaran Akan Bangun Rumah Warga yang Kebakaran di Cijulang, Bupati Jeje: Sabtu Mendatang
Perwakilan Dinas ESDM tersebut juga menyebutkan, jika ingin perizinan tersebut dicabut harus diajukan langsung ke pemerintah pusat.