PRIANGANTIMURNEWS- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Sodonghilir (HIPPAMAS) baru saja melakukan aksi demo di jalur Taraju, Sodonghilir, Derah, dan Gununganten, Parumasan, Tasikmalaya pada hari Jumat, 7 Mei 2021.
Mereka menuntut kepada Pemerintah untuk segera melaksanakan kewajiban mereka dalam memperbaiki jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan terhambatnya akses publik.
Aris Rifqi Mubarak selaku Ketua HIPPAMAS menyampaikan bahwa Pemkab Tasikmalaya memiliki kewajiban dalam memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan di wilayahnya.
Baca Juga: Alasan Karena Tak Punya Ongkos, Dani dan Keluarga Mudik Jalan Kaki
Bahkan sebagai penyelenggara kebijakan publik, Pemkab juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pemerintah harusnya bisa melaksanakan apa yang tertera dalam Pasal 24," tutur Aris dalam aksi tersebut.
"Di pasal satu disebutkan bahwa Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Dan di pasal dua disebutkan bahwa 'dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas," lanjutnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Angka Pengangguran Menurun, Ekonomi Jabar Kian Pulih