Bandung Raya Siaga 1 Covid-19, Berikut 12 Poin Yang Harus Dipatuhi Masyarakat

- 22 Juni 2021, 07:22 WIB
  Wali Kota Bandung mengeluarkan Perwalkot  No 61 Tahun 2021 dalam Siaga 1 Covid-19 di Bandung Raya
Wali Kota Bandung mengeluarkan Perwalkot  No 61 Tahun 2021 dalam Siaga 1 Covid-19 di Bandung Raya /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Sampai saat ini, wilayah Bandung Raya masih siaga 1 Covid-19. Melihat hal itu, Pemkot Bandung mengeluarkan Perwal No 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dikutip dari Instagram @humas_jabar, Perwal No 61 Tahun 2021 ini merupakan perubahan keenam atas Perwal No 1 Tahun 2021.

Dalam Perwal No 6 Tahun 2021 tersebut, ada 12 poin yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Berikut 12 poin tersebut.

Baca Juga: Jakarta Mulai Lakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan, Ada Pengecualian Kendaraan Tertentu

1.Kegiatan perjalanan dinas/penerimaan tamu dari luar kota bagi pemerintah, BUMD, instansi swasta, tidak dilaksanakan.

2.Waktu operasional Pusat Perbelanjaan/Mall.Pertokoan/PKL dan sejenisnya:

Normal – Pasar induk

04.00-10.00 WIB untuk pasar tradisional

06.00-19.00 WIB untuk Toko dan petokoan, Warung/Restoran/rumah makan/café, Pedagang Kali Lima

10.00-19.00 WIB untuk Pusat perbelanjaan/Mall dan Toko Modern, Rumah Makan/café di mall, Salon Kecantikan/klinik kecantikan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x