PRIANGANTIMURNEWS- Sampai saat ini, wilayah Bandung Raya masih siaga 1 Covid-19. Melihat hal itu, Pemkot Bandung mengeluarkan Perwal No 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari Instagram @humas_jabar, Perwal No 61 Tahun 2021 ini merupakan perubahan keenam atas Perwal No 1 Tahun 2021.
Dalam Perwal No 6 Tahun 2021 tersebut, ada 12 poin yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Berikut 12 poin tersebut.
Baca Juga: Jakarta Mulai Lakukan Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan, Ada Pengecualian Kendaraan Tertentu
1.Kegiatan perjalanan dinas/penerimaan tamu dari luar kota bagi pemerintah, BUMD, instansi swasta, tidak dilaksanakan.
2.Waktu operasional Pusat Perbelanjaan/Mall.Pertokoan/PKL dan sejenisnya:
Normal – Pasar induk
04.00-10.00 WIB untuk pasar tradisional
06.00-19.00 WIB untuk Toko dan petokoan, Warung/Restoran/rumah makan/café, Pedagang Kali Lima
10.00-19.00 WIB untuk Pusat perbelanjaan/Mall dan Toko Modern, Rumah Makan/café di mall, Salon Kecantikan/klinik kecantikan.