PRIANGANTIMURNEWS- Sampai saat ini, wilayah Bandung Raya masih siaga 1 Covid-19. Melihat hal itu, Pemkot Bandung mengelurakan Perwal No 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari Instagram @humas_jabar, Perwal No 61 Tahun 2021 ini merupakan perubahan keenam atas Perwal No 1 Tahun 2021.
Dalam Perwal No 6 Tahun 2021 tersebut, ada beberapa ruas jalan yang dilakukan buka tutup jalan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kota Bandung.
Baca Juga: Kharisma Zakiy asal Indonesia Raih Juara 1 Dalam Turnamen Panahan Berkuda
Ruas jalan yang diberlakukan buka tutup jala dibagi menjadi 3 Ring. Adapun ruas jalan yang terdapat pada 3 ring tersebut adalah sebagai berikut:
RING 1
Terdiri dari 12 ruas jalan
1. Jl. Otista (Pasar Baru)
2. Jl. Asia Afrika - Jl. Tamblong
3. Jl. Naripan – Jl. Tamblong