Ini Mekanisme Vaksinasi Bagi Warga yang Belum Memiliki NIK/KTP

- 8 Agustus 2021, 14:34 WIB
 Ilustrasi Vaksinasi covid 19
Ilustrasi Vaksinasi covid 19 /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS- Kegiatan Vaksinasi yang sedang digencarkan oleh pemerintah bertujuan untuk menekan penyebaran Covid- 19 serta menciptakan herd imunity bagi masyarakat. 

Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, termasuk kelompok rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Berikut mekanisme vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/lll/15242/2021.

Baca Juga: Tiga Pemain Persib Diperkirakan Kembali ke Indonesia Pekan Depan

Target Pelaksanaan Vaksinasi Untuk Masyarakat Rentan

● Kelompok penyandang disabilitas

● Masyarakat adat

● Penghuni lembaga pemasyarakatan

● Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

● Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah