PRIANGANTIMURNEWS- Kegiatan Vaksinasi yang sedang digencarkan oleh pemerintah bertujuan untuk menekan penyebaran Covid- 19 serta menciptakan herd imunity bagi masyarakat.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, termasuk kelompok rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Berikut mekanisme vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK atau KTP berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/lll/15242/2021.
Baca Juga: Tiga Pemain Persib Diperkirakan Kembali ke Indonesia Pekan Depan
Target Pelaksanaan Vaksinasi Untuk Masyarakat Rentan
● Kelompok penyandang disabilitas
● Masyarakat adat
● Penghuni lembaga pemasyarakatan
● Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
● Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)