"Pelaku sempat menghampiri Romlah yang sudah terluka, kemudian meninggalkannya," kata Kapolsek.
Baca Juga: NU Memandang NKRI Harga Mati, Tak Bisa Ditawar
Korban meninggal di tempat kejadian karena kepalanya terbentur aspal. "Hanya butuh waktu lima jam, tersangka kami amankan dari rumahnya," kata Agus.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.*** (Dodo Rihanto/Pikiran Rakyat)