Nggak Terima Pacarnya Diejek, Seorang Pria Bunuh Mantan Istrinya

- 31 Agustus 2021, 17:04 WIB
Petugas menggiring tersangka, Ac yang diduga telah membunuh mantan isterinya
Petugas menggiring tersangka, Ac yang diduga telah membunuh mantan isterinya /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

"Pelaku sempat menghampiri Romlah yang sudah terluka, kemudian meninggalkannya," kata Kapolsek.

Baca Juga: NU Memandang NKRI Harga Mati, Tak Bisa Ditawar

Korban meninggal di tempat kejadian karena kepalanya terbentur aspal. "Hanya butuh waktu lima jam, tersangka kami amankan dari rumahnya," kata Agus.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.*** (Dodo Rihanto/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah