Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Sosok Banpol Menimbulkan Pro dan Kontra

- 9 November 2021, 18:55 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barar Kombes Erdi A Chaniago
Kabid Humas Polda Jawa Barar Kombes Erdi A Chaniago /Antaranews/ Bagus Ahmad Riizaldi/

Seperti diketahui, sosok banpol muncul dalam perkembangan pengungkapan kasus tersebut, pertama kali muncul dari keterangan saksi Danu.

Baca Juga: Resep Alami Obat Batuk dan Memperlancar Pencernaan Ala Dokter Zaidul Akbar, Ikuti Langkah-langkah Ini

Danu yang juga kerabat dari korban pembunuh ibu dan anak di Subang, mengaku bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari pasca kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang, masuk ke TKP Ciseuti.


Danu masuk ke TKP atas suruhan seorang Banpol dan kemudian disuruh untuk menguras bak mandi di dalam rumah TKP yang masih dipasangi garis polisi.

Kehadiran sosok banpol tersebut mendapat respon serius dari kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat. Menurutnya, apa yang dilakukan Danu dan banpol dengan menerobos masuk TKP dinilai melanggar KUHP pasal 221.

Baca Juga: Twibbon Hari Pahlawan 2021, Cara Memasang 100 Bingkai Menarik Untuk Dipasang di Media Sosial

Untuk itu, Rohman meminta Polres Subang menetapkan keduanya sebagai tersangka penerobosan TKP.

Kuasa Hukum Danu Achmad Taufan kemudian menanggapi permintaan Rohman tersebut dinilai tidak etis dan tidak elok.

Bahkan Achmad Taufan balik menyerang dengan mengatakan bahwa Yosef adalah orang pertama yang masuk ke TKP saat kejadian pembunuhan pada 18 Agustus 2021. Sedangkan Danu masuk ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Twibbon Hari Pahlawan 2021, Cara Memasang 100 Bingkai Menarik Untuk Dipasang di Media Sosial

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah