PRIANGANTIMURNEWS - Dalam penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, polisi telah mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan police line (garis polisi).
Dengan police line tersebut, siapapun termasuk keluarga korban tidak boleh memasuki area TKP kecuali keperluan penyelidikan dan seizin polisi.
Namun dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) ada seorang warga yang berani masuk ke area yang telah ada police line tersebut.
Baca Juga: MENCURIGAKAN, Mobil Yaris Milik Amel yang Sempat Dipakai Yoris Ditarik Oleh Polisi
Orang yang telah berani masuk ke area TKP pembunuhan ibu dan anak itu yakni Muhammad Ramdanu alias Danu. Dengan alasan disuruh oleh banpol, Danu nekat masuk ke TKP bahkan membersihkan bak mandi.
Kenekatan dari Danu itu terus menjadi perbincangan masyarakat luas termasuk di media soal. Bahkan ada netizen yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
Danu menjadi perbincangan karena pengakuannya masuk dan menerobos police line TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Meski disuruh oleh oknum Banpol membersihkan bak mandi di lokasi TKP pembunuhan Subang namun dipersalahkan karena menyalahi aturan.
Bahkan Danu mendapat serangan cukup tajam dari pihak Yosef Subang, melalui kuasa hukumnya Rohman Hidayat meminta Danu dan Banpol untuk dijadikan tersangka menerobos garis polisi.
Danu yang masih usia 21 tahun, dan dinilai belum dan tidak paham hukum dengan kepolosannya menuruti apa yang diminta Banpol. Padahal sebelumnya tidak ada niat untuk masuk ke TKP kasus pembunuhan Subang.