Mendorong Keterbukaan Seleksi Tahap III Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu

- 5 Desember 2021, 20:41 WIB
Komite Independen Sadar Pemilu Wildhan Khalyubi.
Komite Independen Sadar Pemilu Wildhan Khalyubi. /Dok. Pribadi/

Timsel beralasan bahwa CV tidak dibuka karena memuat data pribadi seperti nomor telepon ataupun anggota keluarga. Padahal bila CV dipublikasikan, data pribadi tersebut bisa saja tidak dibuka. CV penting agar publik mengetahui rekam jejak, organisasi, dan afiliasi politik peserta.

Tiga poin tersebut sangat dibutuhkan untuk menjamin calon anggota KPU-Bawaslu nantinya berkompeten dalam kepemiluan dan tidak terikat pada arus kepentingan politik yang akan mempengaruhi independensi lembaga dan integritas pemilu.

Ketiga, hasil tes tertulis juga tidak dipublikasikan. Dalam hal ini, Timsel beralasan bahwa ada nilai hasil tes psikologi yang juga berkaitan dengan data pribadi, sehingga nilai keseluruhan tidak dapat dipublikasikan.

"Kami tentu memahami, hasil tes psikologi memang bukan konsumsi publik. Namun, sejatinya hasil Computerized Assisted Test (CAT) dan penulisan makalah tetap dapat dipublikasikan karena tidak terkait dengan data pribadi peserta. Terkait publikasi hasil tes CAT, presedennya sudah dapat ditemukan pada proses Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mana setelah tes CAT selesai para calon PNS dapat melihat langsung perolehan nilainya," kata Wildhan.

Baca Juga: 4 Keutamaan Membaca Surat Al-Mulk, Diantaranya Menjadi Penghalang Siksa Kubur

Hasil kedua tes tersebut penting untuk melihat dua hal, pertama, agar publik dapat menilai pengetahuan kepemiluan dan gagasan untuk visi Pemilu 2024 mendatang dari para peserta dan sebagai tolak ukur 11 kriteria calon yang telah disusun oleh Tim Seleksi.

Lalu, agar dapat menjamin transparansi seleksi. Oleh karenanya, berdasarkan beberapa persoalan tersebut di atas, kami menuntut agar Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 untuk membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan proses seleksi dan membuka ruang partisipasi masyarakat.

Untuk itu Perludem, KoDe Inisiatif, Netgrit, KISP, ICW, JPPR, KIPP, DEEP, Pusako FH UA meminta:

1. Timsel memastikan dan menjamin agar proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dilakukan secara transparan kepada setiap peserta calon anggota KPU dan Bawaslu khususnya serta kepada publik umumnya.

2. Timsel membuka seluas-luasnya ruang dan akses bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam proses seleksi.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Wildhan Khalyubi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah