INFO TERKINI KASUS SUBANG, Kapolda Jabar Segera Umumkan Pelaku dan Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

- 19 Februari 2022, 22:46 WIB
Dengan menggandeng sejumlah ahli, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menyampakan akan segera mengumumkan pelaku dan motif pembunuhan ibu dan anak di Subang
Dengan menggandeng sejumlah ahli, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana menyampakan akan segera mengumumkan pelaku dan motif pembunuhan ibu dan anak di Subang /Antara

PRIANGANTIMURNEWS – Ada kabar terbaru terkait dengan penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Tim Polda Jabar dikabarkan akan segera mengumumkan tersangka pelaku pembunuhan di Subang.

Kabar gembira itu akan diumumkannya tersangka pelaku pembunuhan ibu dan anak itu disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana optimistis dalam waktu dekat kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini bisa terselesaikan dengan mengungkap pelaku dan motif di balik pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Google Akan Merubahan Privasi untuk Membatasi Pembagian Data pada Ponsel Cerdas

Dikatakan Kapolda, dalam pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amel tersebut, Polda Jabar sudah melibatkan sejumlah ahli untuk membantu tim penyidik.

Seperti dilansir priangantimurnews.com dari Antara, Kapolda Jabar mengimbau masyarakat dan pihak-pihak lain, untuk bersabar.

Dia juga minta masyarakat jangan mudah percaya terhadap informasi-informasi di media sosial tentang kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang belum tentu kebenarannya.

Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Sassuolo, Head to Head, Berita Tim, Starting XI: Serie A 2021-22

"Direktur Reskrim Polda Jabar sudah melaporkan perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dan sudah ada titik terangnya," kata Suntana pada kegiatan bakti sosial di Kampung Adat Kasepuhan Ciptagelar, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jumat 18 Februari 2022.

Jajarannya kata Kapolda Jabar menambahkan, saat ini masih bekerja maksimal di lapangan untuk menuntaskan pengumpulan informasi, keterangan dan barang bukti yang diperlukan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah