Pengadilan Kabulkan Herry Wirawan yang Perkosa Belasan Santri Divonis Hukuman Mati

- 4 April 2022, 16:16 WIB
HJPU Konsisten Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Asep: Ini Kejahatan yang Sangat Serius!
HJPU Konsisten Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Asep: Ini Kejahatan yang Sangat Serius! /Instagram @makasar_iinfo/

PRIANGANTIMURNEWS - Ini Kabar terbaru dari kasus Herry Wirawan, sang predator sex yang perkosa belasan santrinya di Bandung.

Per hari ini, Senin 4 April 2022 Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirwan.

Sebelumnya, Herry sempat hanya terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Trending di Twitter! Momen Kebersamaan V 'BTS' Bersama Seorang Wanita

Namun setelah melakukan pengajuan banding, akhirnya Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman vonis mati tersebut.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, dikutip priangantimurnews.com dari Antara, Senin 4 April 2022.

Keputusan hukuman mati Herry Wirawan telah sesuai dengan beberapa pasal yang memperkuatnya, yaitu :

Baca Juga: Yuk Simak! 9 Cara Mengecilkan Paha dan Betis Secara Alami

Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain itu, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih.

Baca Juga: BABAK BARU KASUS SUBANG: Bukti Baru, Saksi Baru, TKP Baru, Inikah Kunci Siapa Pelaku Sebenarnya?

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.***

Editor: Rahmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x