PRIANGANTIMURNEWS- Simak inilah berita perkembangan kasus Subang hari ini Minggu, 17 April 2022.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang belum juga terungkap siapa pelaku di balik semua ini.
Saksi Y yang tak lain adalah suami sekaligus ayah kandung korban sampai buat sumpah untuk pelaku.
Dikutip dari priangantimurnews.com dari Chanel YouTube koin 77 pada hari ini Minggu, 17 April 2022 : beginilah sumpah saksi Y untuk pelaku.
Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Ditingkatkan Jelang Akhir Bulan Ramadhan
Pada malam kejadian saksi Y mengaku pergi kerumah istri mudanya di Cijengkol memakai kendaraan bermotor yakni scupy merah.
Sekitar jam 9 malam saksi Y berangkat dari rumah istri tuanya yakni korban lalu sampai sekitar pukul 09.15 di rumah istri mudanya.
Dikarenakan ada acara mau bermain golf bersama teman- teman saksi Y memutuskan untuk pulang ke rumah istri tertuanya sekitar pukul 07.00pagi.
Baca Juga: 5 Film Dokumenter Kasus Penipuan yang Booming dan Menggemparkan
Tujuan berpulangnya saksi Y ke rumah istri tertuanya yang kini jadi TKP adalah untuk mengambil peralatan golf yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Namun pas saksi Y sampai di rumahnya saksi Y merasa heran mobil yang biasanya diparkir menghadap ke dalam ini sudah menghadap ke luar.
Motor scupy yang dipakai saksi Y ini diparkir di depan mobil tersebut. Kemudian saksi Y melapor ke Polsek jalan kagak subang dalam keadaan masih menggunakan scupy merah.
Baca Juga: Motif Cinta Segitiga Polrestabes Makassar Tetap 4 Tersangka
Kemudian saksi Y ini memenuhi janjinya untuk bertemu teman - temannya di lapangkan golf tersebut dengan di belakang diikuti mobil dari kepolisian.
Lalu pas pulang Saksi Y kaget rumahnya dikerumuni banyak orang, ketika saksi Y I masuk rumah ada seorang dari masyarakat memberitahu sudah ada kaki didalam.
Saksi Y Sekali lagi menegaskan ini pada pelaku, harapan Saksi Y pada pelaku untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Yakni dengan hukum mati, karena sudah merenggut kedua orang yang dicintai saksi Y.
Jikapun ada kata maaf dari pelaku maka tetap tidak akan ada ringanan tuntutan karna bagaimanapun nyawa harus dibayar nyawa.***