Untuk Wahida ini menyebut nama Mr X yang melakukan tindakan kejahatan. Hal ini masih belum sepenuhnya kita bisa mempercayainya namun saksi yang pertama dan juga yang kedua ini harus memiliki pembuktian atas apa yang mereka pernyatakan dihadapan penyidik.
Jika memang mereka memiliki bukti yang akurat atas apa yang mereka ucapkan maka pasti ada tersangka dalam perkara Subang Jawa Barat ini jika saja saksi pertama dan kedua ini bisa dibuktikan dengan jam.
Apa yang mereka katakan Mr X sudah dijadikan terduga tersangka dalam perkara ini. Lalu kesaksian Ramdhanu mengapa sangat sekali berani mengatakan bahwa Mr X adalah pelakunya.
Baca Juga: Kasus Subang Memanas: Danu Ungkap Pelaku Pembunuhan Ini, Saksi Mengelak, ‘Fitnah!’
Dua saksi ini jika benar maka Mr X akan dijadikan tersangka apalagi jika kedua saksi ini berani menandatangani BAP atas apa yang mereka Ucapkan. Dan saat ini Polda Jawa Barat sedang mendalami pernyataan-pernyataan kedua saksi ini karena yang di ketahui saat saksi pertama ini mengatakan dia melihat pagi itu Mr X di bawah pohon Jambe.
Perkara ini masih dipegang kendali oleh Polres Subang Jawa Barat dan saat ini sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Maka dari itu kedua saksi ini masih dalam pendalaman benar atau tidaknya mreka melihat Mr X pagi itu.
Para saksi ini ada pembuktian Mr X ini bisa dijadikan tersangka dalam perkara ini namun kesaksian para saksi ini sepertinya ada kebohongan dan belum sepenuhnya pasti apa yang mereka ucapkan.
Baca Juga: Dengan Skuad Pas-pasan, Indonesia Raih Medali Perunggu, Iriawan: Pemain Bermain Spartan
Jika mereka para saksi ini tidak ada pembuktian itu artinya bukanlah Mr X pelaku dalam tindak kejahatan keji ini namun bisa saja Mr X mengetahui siapa pelakunya dan siapa orang yang membantu dalam tindak kejahatan ini.
Mr X ini mencurigai saksi Ramdhanu dan bahkan melaporkan saksi Ramdhanu atas apa yang saksi Ramdhsnu ucapkan terhadap penyidik kepolisian Subang Jawa Barat.***