Terkait Pergub Jabar Nomor 53 Tahun 2020, Aktifis Eksponen 96: Dibuat Tapi Dilanggar

- 25 Mei 2022, 08:22 WIB
Aktifis Eksponen 96, Dadi Abidarda/dok.pribadi/
Aktifis Eksponen 96, Dadi Abidarda/dok.pribadi/ /

"Nanti saya akan koordinasi dengan Wagub Jabar, terkait persoalan ini, dan tentunya mengenai temuan ini menjadi dasar sebagai bahan evaluasi, masa Kepala Sekolah tidak tahu aturan," tuturnya.

Baca Juga: 15 Gubernur Sebagai Pembina K3 Diberi Anugerah oleh Kemnaker

Dadi juga meminta Komisi 5 DPRD Jawa Barat, untuk melakukan langkah terkait hal tersebut, jangan hanya mendengar dan menerima masukan dari masyarakat tapi kerjanya untuk perbaikan tidak terlihat.

"Di dapil ini (13) kan ada Pak Haji Yod Mintaraga yang duduk di Komisi 5 dari Partai Golkar, Bu hajah Neng Madinah, Pak Ali Rasjid, pada kemana mereka, harusnya mengevaluasi Dinas Pendidikan," tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, dugaan pelanggaran tersebut, diakui oleh Kepala Sekolah SMA 5 Kota Tasikmalaya, Aam Abdullah. Maka dengan demikian, jangan seakan bahwa Disdik menyetujui dengan langkah-langkah sekolah tersebut dengan tidak mengindahkan Pergub Jabar nomor 53 tahun 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari ini Rabu 25 Mei 2022 Mengenai Kehidupan,Percintaan, Karir, dan Keuangan

"Kalau dibiarkan berarti Kadisdik dan jajarannya, melegalkan apa yang telah dilakukan sekolah tersebut walau pun tidak mengacu terhadap Pergub Jabar, yang jelas aturannya dalam pengangkatan Wakil Kepala Sekolah," tegasnya.

Terkait Pergub 53 tahun 2020, lanjut dia, berarti peraturan tersebut boleh di langgar oleh para pemangku kebijakan di Sekolah tersebut.

"Dalam Pergub nomor 53 tahun 2022, pasal 8 ayat (1) point' b dijelaskan bahwa pangkat paling rendah golongan ruang III/c, di SMAN 5 Kota Tasikmalaya jelas adanya Wakasek yang masih golongan III/b saat diajukan Kepala Sekolah untuk dipilih," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Trans 7 Hari ini, Rabu 25 Mei 2022 : Ada Program ‘Tranding’

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x