Terkait Praktik Pembuangan Limbah B3 Ilegal, Dinas LH Panggil Pemilik Pengolahan Limbah

- 3 Juni 2022, 20:42 WIB
Aliran Sungai Cimeta anak Sungai Citarum di Desa Tagogapu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat yang  tercemar limbah B3
Aliran Sungai Cimeta anak Sungai Citarum di Desa Tagogapu Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat yang tercemar limbah B3 /Tangkapan layar instagram /

PRIANGANTIMURNEWS - Penyelidikan kasus praktik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) ilegal di kawasan Desa Nanggeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat terus berlanjut.

Dalam kasus ini, Tim penyidik telah memanggil pemilik pengolahan limbah itu pun sudah dipanggil guna dimintai keterangan.

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Rudi Sutendi mengatakan proses penyelidikan ditangani provinsi Jabar. Kinis sedang proses.

Baca Juga: Pengunjung Taman Air Puncak Derajat Tewas Tenggelam, Polisi Melakukan Penyelidikan

"Sekarang masih dalam proses, itu ditangani provinsi (Pemprov Jabar)," kata Rudi Sutendi saat ditemui Pikiran Rakyat di kantornya, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Ngamprah, Jumat 3 Juni 2022.


Dikatakan Rudi lokasi pengolah tersebut juga telah disegel. Seperti berita sebelumnya, sebuah lokasi di dekat Kampung Cigangsa, Desa Nanggeleng ditengara menjadi tempat pembuangan limbah batubara.

Rudi menuturkan, penyegelan berlangsung pada akhir 2021. Awalnya, Dinas LH KBB menerima laporan dari Pemerintah Desa Nanggeleng terkait persoalan tersebut.

"Ada kegiatan pembongkaran di sana, entah itu bahan apa, setelah diverifkasi memang di sana ada pengolahan limbah B3. Dari segi peruntukan, perizinan sudah tidak sesuai," ucap Rudi.

Baca Juga: Ajang Balapan Formula E, Anies Pastikan Tak Gunakan Pawang Hujan Seperti Pada Perhelatan MotoGP di Mandalika

Dinas LH KBB pun berkoordinasi dan meminta bantuan Dinas LH Jabar hingga penyegelan dilakukan.

Ia memastikan adanya limbah batubara serta B3 lainnya di lokasi itu. Ia juga menegaskan, pelaku bisa dikenakan pidana penjara jika terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menambahkan, kegiatan pengolahan limbah juga tak diboleh dilaksanakan selama izin belum diperolehdan segel belum dibuka. ‎"Yang jelas pihak provinsi belum membuka segel," tuturnya.

Baca Juga: Kekasih Eril Nabila Ishma Tulis Pesan Haru di Akun Media Sosial : Please Come Home

Dari verifikasi juga ditemukan dugaan praktik pembuangan limbah lain di sekitar kawasan Cigangsa.

Rudi mengatakan, limbah yang dibuang ke tepi jalan tersebut merupakan lumpur dari instalasi pengolahan air limbah. "Entah dari tekstil atau apa," ucapnya.

Praktik pembuangannya pun berlangsung malam hari. Ia mengaku lumpur itu harus dipindahkan ke pengolahan B3.

Namun upaya tersebut terbentur kendala karena persoalan biaya pemindahan. Untuk itu, ia menyatakan bakal ada koordinasi dengan Pemprov Jabar mengenai penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga: Mengenal Kateter Urin: Mulai dari Macam-Macam, Jenis, Tujuan, dan Gejala

Pantauan wartawan Pikiran Rakyat di lokasi tersebut beberapa waktu lalu mendapati spanduk segel masih terpasang di lokasi pembuangan limbah batu bara yang berdekatan dengan bangunan pabrik pupuk organik dan pakan hewan.

Spanduk penyegelan tersebut juga mencantumkan nama dua institusi pemerintahan, yakni Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan Dinas Lingkungan Hidup KBB.

Namun saat "PR" mendatangi lagi lokasi penyegelan pada Jumat (3/6/2022) sore, spanduk sudah tak terpasang.

Baca Juga: Jemaah Masjid Syahidan Bale Kota Tasikmalaya Kirim Doa untuk Eril

Namun gembok dan rantai masih tampak melilit dan menguncinya pintu gerbang lokasi yang terlihat sepi.

Sedangkan bekas limbah IPAL di tepi jalan terlihat masih teronggok hingga tertutupi rerumputan. Limbah itu teronggok dari tepi jalan hingga jurang kecil di tepinya.

Ketua RT 03 di RW 15, Kampung Cigangsa Barnas Herman saat diwawancara "PR" beberapa waktu lalu mengaku khawatir keberadaan limbah bakal mencemari lingkungan Cigangsa. Apalagi, posisi limbah itu berada di atas sawah dan masjid warga.*** (Bambang Arifianto/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah