10 Anggota Geng Motor Ditangkap Satreskrim Polres Ciamis, Meresahkan Warga dan Tak Segan Aniaya Korban

- 16 Juni 2022, 05:10 WIB
 Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers /Humas Polres Ciamis/

Nanti akan dilihat dan asesmen, dikaitkan dengan ancaman pidana, dengan penegakan hukum melalui deskresi,” tuturnya.

  Baca Juga: Profil 2 Menteri Baru Jokowi, Hadi Tjahjanto dan Zulkifli Hasan Yang Baru Dilantik

Tony mengungkapkan, anggota geng motor melakukan aksinya di dua titik yakni Persimpangan Graha, Jalan Rumah Sakit.

Mereka melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Sedangkan kejadian berikutnya, melakukan perusakan gerobak milik pedagang serta sepeda motor di wilayah Cikoneng.  

“Kejadian pertama medio April 2022, sekira pukul 2.30 WIB dan beberapa waktu kemudian melakukan perusakan. Ada dua korban yang masih dibawah umur, seorang luka ringan dan satunya luka berat bagian rahang,” katanya.   

 Baca Juga: Sulitnya Mengungkap Kasus Subang, 10 Bulan Berlalu Polda Jabar Belum Usut Tuntas

Pelaku, lanjutnya dikenakan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , juncto Pasal 170 ayat (2) untuk Tindak Pidana Penganiayaan.

Berbunyi  Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika kekerasan meyebabkan luka berat.

 
Sedangkan untuk perusakan, dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana.

Dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan/atau dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x