INFO KASUS SUBANG, Pelaku Tidak Bisa Mengelak Lagi, Ini Bukti yang Memberatkannya!

- 16 Juli 2022, 13:07 WIB
Pelaku tidak bisa mengelak lagi, ini ternyata bukti yang memberatkannya!
Pelaku tidak bisa mengelak lagi, ini ternyata bukti yang memberatkannya! /YouTube Wahyu sEno/

PRIANGANTIMURNEWS - Masih seputar perkembangan kasus Subang dalam mengungkap pelaku sebenarnya.

Akhirnya kasus Subang ini semakin mengerucut pada pelaku yang tidak bisa mengelak lagi dari bukti yang telah ditemukan.

Pihak Kepolisian menyebutkan ada satu bukti yang memberatkan pelaku agar tidak bisa mengelak lagi dari kasus Subang.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Rindu, Sule Temui Nathalie dan Adzam, Perceraian Dibatalkan?

Diketahui, kasus Subang ini sudah berjalan hampir 11 bulan lamanya untuk mengungkap pelaku.

Sampai saat ini pelaku dalam kasus Subang ini masih berkeliaran bebas diluar sana dan diduga sering mengelak dari setiap tuduhan.

Dengan adanya bukti yang memberatkan ini, pelaku tidak bisa mengelak lagi dari kasus Subang ini.

Hal ini diungkapkan oleh Benny J. Mamoto yang merupakan bagian dari pihak Kepolisian dalam mengungkap pelaku.

Benny J. Mamoto mengungkapkan jika TKP adalah bukti yang menjadi penyebab pelaku sampai saat ini belum terungkap dan lamanya kasus pembunuhan ibu dan anak tidak selesai.

Baca Juga: Cara Nonton Resident Evil Series di Netflix, Jangan Sampai Ketinggalan

Selain itu, sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari YouTube Koin Seribu 77, pernyataan Benny J. Mamoto ini juga diperkuat oleh Kabid Humas Jabar, Ibrahim Tompo.

Ibrahim Tompo membeberkan bahwa sejumlah ahli, seperti ahli forensik, ahli DNA, ahli Psikologi dan ahli di bidang lainnya telah membantu mengungkap kasus Subang dalam mengungkap siapa pelaku.

Ibrahim juga mengatakan jika didalam TKP ini masih terdapat bukti yang belum diselidiki secara jelas oleh pihak Kepolisian.

Sehingga, pihak Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam untuk olah TKP salah satunya.

Baca Juga: Rekap Bursa Transfer MU: Chelsea Datangkan Cristiano Ronaldo, Kesepakatan Tercapai untuk Pemain 24 tahun Ini

Pihak Kepolisian juga berencanakan akan memeriksa kembali para saksi yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.

Meskipun, dalam mengungkap siapa pelaku ini terdapat aksi saling tuding satu sama lain dari para saksi.

Namun hal tersebut akan tetap dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mengungkap pelaku.

Hal ini dilakukan agar pelaku sebenarnya tidak lagi mengelak pada bukti dan saksi serta akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.***

Editor: Anbiyani

Sumber: YouTube Wahyu sEno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x