KASUS SUBANG TERBARU, Garis Polisi Telah Dilepas, Polda Jabar serahkan Rumah TKP pada Keluarga, Apa Alasannya?

- 18 Agustus 2022, 18:05 WIB
Rumah TKP kasus Subang telah diserahkan pada pihak keluarga
Rumah TKP kasus Subang telah diserahkan pada pihak keluarga /YouTube Subang Hijau/

Sejak terjadi kasus kematian ibu dan anak di Kabupaten Subang berbagai asumsi pun datang dari berbagai kalangan masyarakat.

Namun faktanya ada yang benar ada juga yang tidak benar. Dengan adanya dua lisme setetment antara benar dan salah jelas membuat kebingungan masyarakat secara langsung mau pun dibalik layar media sosial.

Baca Juga: Luna Maya Posting Seorang Wanita di Kamar Hotel, Foto Siapa?

Informasi terbaru yang dihimpun, mengenai kematian ibu dan anak di Kabupaten Subang ada yang menyebut Polisi Polda Jawa Barat telah menyerah dan garis polisi di TKP dibuka dan tempat kejadian perkara diserahkan ke pihak keluarga.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ibrahim Tompo mengatakan, benar kita buka garis polisi di rumah tempat kejadian meninggalnya ibu dan anak.

Garis polisi di rumah korban kita buka setelah berbagai pertimbangan dan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga korban yang membutuhkan rumah tersebut untuk digunakan.

Baca Juga: Keren, Bendera Sepanjang 1 KM Dibentangkan di Pantai Barat Pangandaran

Dari rumah tempat kejadian erkara pihak penyidik langsung telah mengamankan berbagai barang bukti.

"Jadi setelah semua barang bukti diamankan, lalu rumah tempat kejadian perkara diberikan kepada pihak keluarga. Dengan syarat sebelum kasusnya tuntas rumah TKP tidak boleh dirubah."kata, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui sambungan telepon Kamis 18 Agustus 2022.

Kata, Kabid Has Polda Jabar, pihak penyidik telah memberikan Rumah kepada keluarga korban. Rumah dibuka garis polisi dan diberikan kepada keluarga korban, dengan catatan tidak boleh diubah.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x