Garis Polisi di Tempat Kejadian Perkara Dicopot, Polda Jawa Barat Serahkan TKP Kepada Keluarga Korban?

- 18 Agustus 2022, 18:45 WIB
TKP kasus Subang.
TKP kasus Subang. /Tangkapan layar YouTube Subang Hijau

PRIANGANTIMURNEWS - Polisi dari Polda Jawa Barat mencopot garis polisi yang terpasang di Tempat Kejadian Perkara TKP.

Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat mengatakan memang sebelumnya ia meminta pengajuan kepada pihak kepolisian agar kliennya bisa kembali tinggal di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara tersebut.

Setelah membuka garis polisi yang sebelumnya terpasang, bukan hanya polisi saja yang hadir.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Subang: Garis Polisi di TKP Dilepas! Apakah ini Pertanda Polisi Sudah Menemukan Tersangka?

Yosep Hidayah pun turut hadir dalam pembukaan garis polisi tersebut, yang langsung didampingi oleh Kuasa hukumnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ia mengatakan "benar kita buka garis polisi di rumah tempat kejadian meninggalnya ibu dan anak".

Ia juga mengatakan garis polisi di rumah korban kita buka setelah berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Info Barcelona: Tengah Berada Dipenghujung Karir, Klub Telah Siapkan Pengganti Sergio Busquest, Siapa?

Dan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga korban yang membutuhkan rumah tersebut untuk digunakan.

"Jadi setelah semua barang bukti diamankan, lalu rumah tempat kejadian perkara diberikan kepada pihak keluarga, dengan syarat sebelum kasusnya tuntas, rumah TKP tidak boleh dirubah."kata, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui sambungan telepon Kamis 18 Agustus 2022.

Kata Kabid Humas Polda Jabar, pihak penyidik telah memberikan rumah TKP kepada keluarga korban.

Baca Juga: Info Manchester United: Klub Akan Pulangkan Pemain 24 Tahun Ini Kepada Mantan Klubnya, Siapa?

Rumah TKP dibuka garis polisi, dan diberikan kepada keluarga korban, dengan catatan tidak boleh diubah.

"Adapun penyelidikan, penyidikan kasus Subang yang mengakibatkan meninggalnya ibu Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu hingga kini masih terus berjalan sampai ditetapkannya pelaku pembunuh ibu dan anak."ujarnya.

Kata, Kombes Tompo, sampai sekarang penyidik dalam menangani kasus kematian ibu dan anak di Subang sudah melakukan pemeriksaan sekitar 122 orang saksi. 216 barang bukti sudah kita sita dan 10 TKP sudah diperiksa.

"Kita juga dalam menangani kasus kematian ibu dan anaka sudah melibatkan beberapa ahli seperti dokter porensik, ahli DNA, ahli seketsa wajah kemudian ahli kesehatan jiwa untuk membantu mengungkap perkaranya."katanya.

Baca Juga: Info PSG: Klub Tawarkan 80 Juta Euro untuk Target Barcelona Pada Pemain Manchester City, Tetapi Ditolak, Siapa

Seperti diketahui korban almarhumah Tuti Suhartini dan juga anaknya Amelia Mustika Ratu ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alphard.

Tepatnya di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak Kabupaten Subang Jawa Barat.

Kasus pembunuhan ini memasuki waktu satu tahun lamanya, namun hingga saat ini masih belum dapat terungkap.

Dan kita semua berharap kasus pembunuhan ibu dan anak ini cepat terungkap pelakunya untuk memberikan keadilan terhadap kedua korban.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Subang Hijau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah