Tak sampai di situ, selain membunuh ayahnya, tersangka juga berencana membunuh kakak kandungnya dengan cara dibekap dan dipukul hingga mengalami koma.
Kasus pembuhnan ini terbongkar, setelah kakak pelaku membuat laoran ke polisi adanya adanya penganiayaan terhadap FT.
Kemudian saat dilakukan interogasi, tersangka MT mengaku bahwa ia telah membunuh ayahnya dan mengubur jasadnya di pekarangan rumah sekitar dua bulan lalu.
Setelah mendapatkan pengakuan tersebut, polisi langsung mendatangi kediaman tersangka untuk mencari jasad korban. Polisi menemukan gundukan tanah dan kemudian menggalinya hingga mendapati jasad korban.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 junto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," katanya.***