Arisan Bodong di Garut, Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Kata Sat Reskim Polres Garut

- 3 Desember 2022, 07:25 WIB
Jumpa pers yang dilakukan Polres Garut dalam kasus arisan bodong pada hari Jumat, 2 Desember 2022.
Jumpa pers yang dilakukan Polres Garut dalam kasus arisan bodong pada hari Jumat, 2 Desember 2022. /Instagram @polresgarut

PRIANGANTIMURNEWS - Wanita muda berinisial RS asal Garut ditangkap.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan modus arisan bodong usai pamer uang gepokan di media sosial.

Polisi menggelar jumpa pers untuk kasus tersebut yang digelar di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, pada hari Jumat, 2 Desember 2022.

AKP Deni Nurcahyadi selaku Kasat Reskim Polres Garut mengatakan RS berhasil diamankan setelah ditemukan di wilayah Majalengka, Jawa Barat.

Baca Juga: Buah dan Vitamin yang Baik Dikonsumsi Agar Tidak Kekurangan Zat Besi

"Kami amankan di Majalengka.Sudah diterapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Deni.

Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan arisan dan memposting iklan di WhatsApp.

Dari data yang diperoleh korban yang berhasil RS tipu sebanyak 125 orang.

Menurut Deni, kerugian yang dialami semua korban berjumlah Rp 4.478.000.000 (empat milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

Baca Juga: Resmi Bercerai dengan Kim Kardashian, Kanye West Harus Memberi Nafkah Rp3 Miliar Perbulan

Atas kejadian ini tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan Juncto 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Saat jumpa pers, tersangka dihadirkan dan korban yang mayoritas ibu-ibu meneriaki tersangka dengan bahasa penuh kekesalan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @polresgarut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x