PRIANGANTIMURNEWS- Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pangandaran melakukan tera ulang atau peninjauan ulang terhadap timbangan di toko modern di Pangandaran.
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjaga agar tidak ada kecurangan dalam berdagang.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Pejabat Fungsional Disperindag Kabupaten Pangandaran, Ari Ridwan Mas.
Baca Juga: Persib Bandung Didenda 70 juta, Ini Kesalahannya
Ari menyebut, tera ulang yang dilakukan pihaknya merupakan sebuah tindakan untuk melindungi konsumen.
“Timbangan harus kuat, baik ukuran maupun takarannya,” ujar Ari.
Pemerintah Pangandaran pun berupaya memaksimalkan kinerja toko modern agar mendapat kepuasan konsumen di wilayah Pangandaran.
Baca Juga: PKH Cair Lagi di Desember 2022, Login Segera di Cek Bansos Kemensos Go ID
Tera ulang sendiri dilakukan Ari dan timnya tiap setahun sekali. Hal tersebut rutin dilakukan untuk menjaga kejujuran toko penjual.