Sambut Natal dan Tahun Baru 2023 , Ini yang Dilakukan Dishub Jabar

- 22 Desember 2022, 22:15 WIB
 Kepala Dishub Jabar A. Koswara akan membatasi jam operasional kendaran barang saat Natal dan Tahun Baru/Tangkapan Layar Antara
Kepala Dishub Jabar A. Koswara akan membatasi jam operasional kendaran barang saat Natal dan Tahun Baru/Tangkapan Layar Antara /

Pembatasan itu adalah pada tanggal 22 sampai 26 Desember saat puncak Natal.

Baca Juga: Heboh! Dentuman Misterius Menggema di Seantero Gunungkidul, Kaca Rumah Warga Bergetar

Dan pada tanggal 29 Desember sampai 2 Januari 2023 saat puncak tahun baru.

"Pada tanggal itu, kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai jam 5 pagi hingga jam 10 malam. " kata Koswara. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x