Pembatasan itu adalah pada tanggal 22 sampai 26 Desember saat puncak Natal.
Baca Juga: Heboh! Dentuman Misterius Menggema di Seantero Gunungkidul, Kaca Rumah Warga Bergetar
Dan pada tanggal 29 Desember sampai 2 Januari 2023 saat puncak tahun baru.
"Pada tanggal itu, kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai jam 5 pagi hingga jam 10 malam. " kata Koswara. ***