Sambut Natal dan Tahun Baru 2023 , Ini yang Dilakukan Dishub Jabar

- 22 Desember 2022, 22:15 WIB
 Kepala Dishub Jabar A. Koswara akan membatasi jam operasional kendaran barang saat Natal dan Tahun Baru/Tangkapan Layar Antara
Kepala Dishub Jabar A. Koswara akan membatasi jam operasional kendaran barang saat Natal dan Tahun Baru/Tangkapan Layar Antara /

PRIANGANTIMUNEWS- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus mempersiapkan menyambut datangnya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Pemerintah Jabar dalam hal ini Dinas Perhubungan dalam menghadapi datangnya kedua momen itu akan mendirikan sebanyak 283 posko.

Posko ini akan didirikan di daerah rawan macet dan tempat wisata.

Baca Juga: Tersangka Kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Akhmad Hadian Lukita Bebas, Kok Bisa, Ini Alasannya

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A. Koswara dilansir dari priangantimunews.com dari Antara.

"Posko tersebut tersebar di seluruh Jawa Barat terutaman daerah kemacetan seperti daerah wisata. " ujar Koswara.

Posko tersebut tersebar di tujuh klaster atau titik. Ketujuh klaster itu adalah Kawasan Puncak, Pelabuhan Ratu, Lembang - Ciater, Ciwidey - Pangalengan, Garut, Kuningan dan Pangandaran.

Baca Juga: RESMI, Kontrak Jangka Panjang! Inilah Sosok Gelandang Baru Persib Bandung!? Siapa? Cek Faktanya

Lebih lanjut, Koswara mengatakan bahwa posko tersebut untuk tempat koordinasi dengan perangkat lain yakni Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat dan juga pihak Kepolisian.

Sementara untuk mengatasi kemacetan, Dishub akan membatasi jam operasional mobil pengangkut barang.

Pembatasan itu adalah pada tanggal 22 sampai 26 Desember saat puncak Natal.

Baca Juga: Heboh! Dentuman Misterius Menggema di Seantero Gunungkidul, Kaca Rumah Warga Bergetar

Dan pada tanggal 29 Desember sampai 2 Januari 2023 saat puncak tahun baru.

"Pada tanggal itu, kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai jam 5 pagi hingga jam 10 malam. " kata Koswara. ***

 

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x