PRIANGANTIMUNEWS- Ada kabar mengejutkan dari proses penyidikan kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Akhmad Hadian Lukita tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang dikabarkan bebas.
Pembebasan mantan Direktur PT LIB ini dilakukan pada Kamis, 22 Desember 2022 bebas dari tahanan Polda Jatim.
Baca Juga: Heboh! Dentuman Misterius Menggema di Seantero Gunungkidul, Kaca Rumah Warga Bergetar
Dikutip priangantimurnews.com dari Instagram @Antaranews.com Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan bebasnya Akhmad Hadian Lukita karena berkasnya dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Acht Taufiqurrahman mengatakan meski tersangka dibebaskan, Polisi tidak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tersangka tidak ada SP3 tapi tersangka dikeluarkan karena masa penahan sudah habis." ucap Taufiq.
Baca Juga: Baby Blues Syndrome, Bagaimana Cara Mengatasinnya, Simak Keterangan Dokter dan Psikolog
Sementara itu Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa pihaknya benar telah mengembalikan berkas tersangka Akhmad Hadian.
"Tersangka bukan bebas, bukan dihentikan. Tapi unsur pidananya belum terpenuhi. Jika ada fakta-fakta baru penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka." kata Mia.***