PRIANGANTIMURNEWS - Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang berbuntut panjang.
Dalam tragedi Kanjuruhan itu tak hanya berhenti pada telah ditetapkannya empat tersangka. Kini keluarga korban ada yang mengajukan tuntutan ke penyelenggara kegiatan.
Yang membuat tuntutan adalah Devi Atik, orang tua dari NBR (16) dan NDA (13) korban tragedi Kanjuruhan. Kini Devi Atok telah membuat laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, terkait dugaan pembunuhan.
Baca Juga: Edarkan 53 Kilogram Sabu, Dua Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Polres Malang tersebut terkait tewasnya dua putri Devi Athok dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak).
Menurut Imam laporan itu dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Terkait dengan laporan itu, tim hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, di antaranya surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok.
Persiapan lainnya, tim hukum telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.