Mugni Akan Gugat Oknum Polisi Terkait Mobil Mercy C200 B 733 JEN

- 31 Januari 2023, 21:18 WIB
 Kasus mobil mewah Mercy/Foto tangkapan kamera Handphone Mugni korban
Kasus mobil mewah Mercy/Foto tangkapan kamera Handphone Mugni korban /

"Melalui kuasa hukum saya akan menggugat dan meminta ganti rugi uang kepada pihak terkait sesuai yang saya telah keluarkan dengan jumlah total ratusan juta rupiah."ujarnya.

Kuasa Hukum Dedi Supriadi menyebut, persoalan yang melatar belakangi mobil mewah ini dinilai ada kejanggalan yang dilakukan oleh penegak hukum, terutama yang dilakukan oleh petugas Polres Metro Bekasi.

"Sementara yang terjadi klien kami ini dirugikan, karena kelien kami dengan krensipel atau AH telah terjadi kesepakatan pinjam meminjam mobil dan kesepakatan jual bel mobil."kata Tedi.

"Sesuai apa yang telah disampaikan oleh klien kami. Jadi yang sesungguhnya pihak penegak hukum itu harus bisa memberikan kesimpulan, apakah ini tindak pidana atau perdata?." Kata, Dedi.

Baca Juga: Update Kasus Ayah Tiri Culik Anak di Garut, Berakhir dengan Restorative Justice, Begini Kata Polres Garut

Jelas kelien kami dirugikan, karena kesepakatan yang terjadi antara anggota Polres Metro Bekasi Kota yang diwakili Aipda Danang Sulistiawan, SH dengan jabatan Penyidik Pembantu Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Sampai proses penyidikan perkara selesai, barang bukti mobil mewah yang diduga kejahatan itu akan di titipkan di Polres Tasikmalaya Kota dan itu di tandatangani oleh piket yang jaga Pramono Adi terjadi pada tanggal 25 Januari pukul 8 malam.

Memang ada tanda terima namun oleh pihak penyidik tidak dijelaskan secara terperinci oleh anggota Polres Metro Bekasi Kota atas nama Kanit Kustiono,SH.MH dibuat dengan tanggal yang sama 25 Januari.

Persoalan hukumnya Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan pada penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 20 PEN.BIT 2020 PN Bekasi Tanggal 7 Oktober 2020. Sementara STP 25 Januari 2023, tetapi pernyataan yang dipakai tahun 2020.

Baca Juga: Corla versus Nikita Memanas, Nikita Mirzani Bilang Transgender, Apa Iya ?

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Korban Mugni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x