KPU Kota Tasikmalaya Catat 1.943 Daftar Pemilih Disabilitas Pada Pemilu 2024

- 13 Maret 2023, 09:00 WIB
foto Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin
foto Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin /

"Selebihnya belum memiliki dokumen identitas kependudukan, sehingga belum bisa dimasukan ke dalam daftar pemilih,"kata, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqin Senin 13 Maret 2023

Adapun di Yayasan Darul Ihsan dan Yayasan Darun Nurul Haq, mayoritasnya beralamat di luar alamat TPS setempat, bahkan banyak yang beralamat di luar Kota Tasikmalaya.

 

 

Dalam hal seperti itu, bagi yang beralamat di Kota Tasikmalaya, akan di data sesuai alamat dalam dokumen kependudukannya.

Adapun dalam penggunaan hak pilihnya di lokasi tersebut, yang bersangkutan dapat difasilitasi melalui mekanisme pindah memilih dari TPS asal.

Baca Juga: Fakta Menarik Yang Tidak pernah Anda ketahui tentang Michelle Yeoh, Miss Malaysia dan Jackie Chan

Ade menyebut, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam politik, termasuk dalam memilih dan dipilih.

Hak penyandang disabilitas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu Pasal 5,

Penyandang Disabilitas memilk hak yang sama memilih sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Edi Mulyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x