PRIANGANTIMURNEWS - Kepala Bappeda ( Bappelitbangda ) Kota Tasikmalaya berinisial AA diringkus Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar.
Penangkapan terhadap Kepala Bappeda berinisial AA dilakukan karena terkait dengan dugaan penyalahhunaan narkoba jenis sabu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan penangkapan Kepala Bappeda (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya berawal dari penangkapan seorang office boy berinisial AL yang bekerja di Kantor Bappelitbangda Kota Tasikmalaya pada Sabtu 11 Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Guru SMAN 2 Singaparna Meninggal Akibat Kecelakaan Motor di Mangkubumi Tasikmalaya
Setelah ditangkap polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap AL. Polisi pun menemukan tiga paket sabu.
"Setelah dilakukan penggeladahan, ditemukan tiga paket sabu, rata-rata per paket 0,3 gram," kata Ibrahim Tompo seperti dikutip priangantimurnews.com dari Gala Jabar berjudul, "Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Ditangkap Polda Jabar terkait kasus Narkoba".
Polisi langsung menginterogasi AL. Awalnya memang tidak mau terbuka. Hanya setelah didesak akhirnya AL mengaku jika sabtu yang dikonsumsinya itu merupakan pemberian dari Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya AA.
Baca Juga: Tim Evakuasi Berhasil Temukan Dua Korban Hilang dalam insiden Tanah Longsor Bogor
"Al mengakui pernah diajak untuk menggunakan sabu bersama Kepala Bappeda dan waktu itu sekitar pertengahan tahun 2022," ujarnya.
Dari pengakuan AL, polisi memanggil AA untuk dilakukan pemeriksaan dan mencocokan keterangan AL.
Setelah itu polisi langsung melakukan tes urine AA, dan hasilnya AA menggunakan positif narkoba jenis methamphetamine atau sabu.
"Penyidik lakukan tes urine kepada AA dan hasilnya positif," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pastikan Umat Muslim Persiapkan Lima Hal ini Agar Optimal
Namun dalam kejadian itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari tangan AA. Sehingga polisi pun tidak menahan AA dan menyarankan untuk menjalani rehabilitasi.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya untuk dilakukan rehab, karena dari yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti," ujar Ibrahim Tompo.***