Baca Juga: Pemerintah Ubah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Menhub Budi Karya Sumadi: Jadi 19 Hingga 25 April
Berikut ada dua syarat dan ketentuan seorang ASN diperbolehkan mengambil cuti usai Lebaran. Ketentuan tersebut adalah:
1. Pemberian cuti dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakter tugas dan jumlah pegawai dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
2. Pemberian cuti bagi pegawai ASN dilakukan secara Akuntabel yakni sesuai dengan jenis pekerjaan yang dipertanggungjawabkan sebagai ASN dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kedua ketentuan diatas tetap harus dilaksanakan secara disiplin dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Aturan yang berlaku dan mentaati pengaturan teknis yang dibuat oleh masing-masing perangkat daerah.
Baca Juga: Yuk Tampil Cantik di Momen Lebaran Idul Fitri, Simak Tipsnya!
2. Memberikan hukuman disiplin bagi pegawai ASN yang melanggar aturan sesuai dengan permata pemerintah yang ada.