Dilansir dari Instagram @bkd.jabar, ternyata ASN diperbolehkan untuk mengambil cuti selepas Lebaran tetapi dengan syarat atau ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pantai di Garut Selatan Diserbu Wisatawan, Efek Long Weekend Libur Imlek Tahun 2023
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 41 /KPG.03.04/BKD.
Berikut ada dua syarat dan ketentuan seorang ASN diperbolehkan mengambil cuti usai Lebaran. Ketentuan tersebut adalah:
1. Pemberian cuti dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakter tugas dan jumlah pegawai dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah)
2. Pemberian cuti bagi pegawai ASN dilakukan secara Akuntabel yakni sesuai dengan jenis pekerjaan yang dipertanggungjawabkan sebagai ASN dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Alasan Menparekraf Sandiaga Uno Mengusulkan Hari Kejepit Dijadikan Hari Libur, Bisakah Terealisasi?