PRIANGANTIMURNEWS - Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Penetapan tiga orang menjadi tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie, mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Purwakarta.
Baca Juga: Aktor Pierre Gruno Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya
"Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial TFH, ASK dan AG," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie, Sabtu 22 Juli 2023.
Kajari menyebutkan ketiga tersangka itu diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Disebutkan, proses pengungkapan kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Baca Juga: Kades Tersangka Korupsi ADD Jadi DPO Kejari Garut
Setelah dirasa cukup bukti, baru pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Rohayatie menyebutkan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp1.849.300.000.