Nilai kerugian negara itu cukup besar jika dibanding dengan jumlah anggaran belanja tak terduga yang mencapai Rp2.020.000.000.
Sementara itu, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang di antaranya yang merupakan pejabat Pemkab Purwakarta.
Masing-masing tersangka berinisial TFH yang disebut-sebut mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta serta pelaku lainnya berinisial ASK yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus belanja tak terduga di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta, ketiganya belum ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, mengakui kalau pihaknya baru menetapkan tersangka dalam kasus itu, dan belum dilakukan penanganan. (KR-MAK). ***