PRIANGANTIMURNEWS - Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Penetapan tiga orang menjadi tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie, mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Purwakarta.
Baca Juga: Aktor Pierre Gruno Ditetapkan Jadi Tersangka, Ternyata Ini Penyebabnya
"Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing berinisial TFH, ASK dan AG," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rohayatie, Sabtu 22 Juli 2023.
Kajari menyebutkan ketiga tersangka itu diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Disebutkan, proses pengungkapan kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Baca Juga: Kades Tersangka Korupsi ADD Jadi DPO Kejari Garut
Setelah dirasa cukup bukti, baru pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga terhadap karyawan yang terkena PHK pada tahun 2020 di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Rohayatie menyebutkan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp1.849.300.000.
Nilai kerugian negara itu cukup besar jika dibanding dengan jumlah anggaran belanja tak terduga yang mencapai Rp2.020.000.000.
Sementara itu, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang di antaranya yang merupakan pejabat Pemkab Purwakarta.
Masing-masing tersangka berinisial TFH yang disebut-sebut mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta serta pelaku lainnya berinisial ASK yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus belanja tak terduga di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Purwakarta, ketiganya belum ditahan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, mengakui kalau pihaknya baru menetapkan tersangka dalam kasus itu, dan belum dilakukan penanganan. (KR-MAK). ***