Pemuda Pelaku Pembunuh Pelajar SMK di Sukabumi Ditangkap Polisi

- 11 Agustus 2023, 08:52 WIB
Ilustrasi Pembunuhan: polisi temukan mahasiswa UI tewas terbunuh.
Ilustrasi Pembunuhan: polisi temukan mahasiswa UI tewas terbunuh. /Ikobengkulu.com/Pikiranrakyat.com

Ari mengungkapkan motif yang dilakukan tersangka menghabisi nyawa korban adalah ajakan duel. Di mana sebelumnya korban dan tersangka memang sudah ada janjian untuk berduel dipicu oleh ketersinggungan.

Sehingga dari komunikasi WhatsApp kedua belah pihak ada perjanjian melaksanakan tawuran dengan cara duel.

Hingga saat ini FRS masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Atas perbuatannya, FRS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c jo pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun serta pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara 12 tahun.***

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menunjukan sebilah celurit yang digunakan ABH berinisial FRS (17) oknum pelajar SMK di Kota Sukabumi untuk menghabisi nyawa MA (17) pelajar SMK swasta di Kota Sukabumi, Jabar pada aksi duel antar-pelajar. Antara/Aditya Rohman

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah