PRIANGANTIMURNEWS- Lagi-lagi, warga dihimbau untuk tidak keluar rumah dan diwajibkan untuk tes PCR setiap tiga hari sekali.
Hal ini lantaran kasus penyebaran Covid-19 dikabarkan telah kembali melonjak.
Kalau ada warga yang terpaksa harus keluar rumah, mereka dihimbau dengan ketat untuk menggunakan masker.
Baca Juga: Jadi Kontroversi Karena Tingkah Random! Anak Pinkan Mambo Samai Ungkap Begini!
Larangan keluar rumah ini bukan berlaku di Indonesia, tetapi di Beijing, China.
Bukan hanya itu, warga Beijing juga tidak boleh mengunjungi tempat keramaian dan makan bersama.
Larangan ini dikeluarkan oleh otoritas Kota Beijing karena Covid-19 di kota ini pada Senin, 14 November 2022 mengalami lonjakan.
Baca Juga: Manchester United Akhirnya Buka Harga untuk Menjual Harry Maguire
Otoritas Beijing menemukan ada 257 kasus positif Covid-19 dan 170 kasus tanpa gejala.