PRIANGANTIMURNEWS – Baru-baru ini di media sosial tengah ramai diperbincangkan tentang melaksanakan ibadah Sholat menggunakan masker atau menjaga jarak.
Video yang sempat viral yang terjadi di Bekasi, seorang imam masjid sedang memarahi salah satu jemaah yang melaksanakan sholat dengan menggunakan masker.
Hal ini tentu menjadi permasalahan yang sangat krusial tentang bagaimana pelaksanaaan sholat menggunakan masker, apakah sah atau tidak?
Baca Juga: Sidang Isbat Idul Fitri 1442 H Akan Digelar Sore Ini, 11 Mei 2021, Berikut Link Live Streaming-Nya
Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.
Dalam Fatwa tersebut, salah satunya terdapat panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah ramadhan salah satunya dengan memakai masker.
Selain itu, komisi fatwa menekankan bahwa pelaksanaan ibadah di dalam bulan Ramadhan ini, tetap harus mengikuti protokol kesehatan, hal ini dikutip priangantimurnews.com dari Instagram Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
MUI juga menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat pandemi Covid-19, tentang melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Menjaga jarak dalam shalat berjamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya saha dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah.