Jajang juga mengungkapkan bahwa layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Selain itu, Jajang juga menyebutkan bahwa saat ini hampir semua KUA sudah dapat mengakses Simkah Web tersebut.
Baca Juga: Memperingati Tahun Baru Islam 1443 H, Joko Widodo Ingatkan Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan
Adapun cara untuk mendapatkan kartu nikah digitak tersebut, pasangan calon pengantin terlebih dahulu harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
Kemudian, pasangan calon pengantin juga harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Jajang juga menyampaikan bahwa setelah pasangan pengantin selesai akad nikah, kartu nikah digital akan segera dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah atau melalui email dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Selain itu, Jajang juga menambahkan bahwa kartu nikah digital tersebut bisa juga dimiliki oleh pasangan yang sudah lama menikah. Proses mendapatkannya pun tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Pasangan yang sudah lama menikah cukup datang ke Kantor Urusan Agama tempat mereka menikah.
Kemudian mereka tinggal memasukkan data pernikahan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).