Apa Hukumnya Memakan Daging Kurban Bagi Orang yang Bernadzar Kurban? Simak Penjelasannya

- 9 Juli 2022, 20:03 WIB
 Domba merupakan salah satu hewan  yang diperbolehkan untuk berkurban/freepik
Domba merupakan salah satu hewan  yang diperbolehkan untuk berkurban/freepik /

PRIANGANTIMURNEWS - Idul Adha merupakan hari raya dalam agama Islami yang identik dengan kurban atau menyembelih hewan baik itu sapi, domba, unta, kerbau, dan hewan yang dibolehkan untuk hewan kurban.

Sejarahnya pada zaman Nabi Ibrahim yang diperintah untuk mengorbankan putranya Ismail untuk disembelih, sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah.

Tetapi sebelum Nabi Ibrahim mengorbankan putranya, Allah menggantikan Ismail dengan domba.

Baca Juga: Pembalap MotoGP Francesco Bagnaia Terancam Kena Sanksi Usai Minum Minuman Beralkohol di Atas Ketentuan

Kali ini kita akan membahas tentang bagaimana hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernadzar kurban.

Tanggal 10 dzulhijjah masyarakat di seluruh dunia khususnya umat muslim akan melakukan penyembelihan hewan kurban, tetapi ada salah satu pertanyaan sering ditanyakan oleh masyarakat adalah hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban.

Dikutip dari laman resmi kemenag oleh tim priangantimurnews.com, menurut Imam Syafi’i asal hukum adalah sunah muakad dan yang ber diperbolehkan ikut memakan sebagian dagingnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Mengklaim Kemenparekraf Telah Membantu UMKM untuk Naik Kelas Melalui Digitalisasi

Tapi ada yang hukumnya wajib yaitu nazar yang diharamkan bagi pengurban dan keluarganya memakan daging kurbannya.

Jadi hukum asal kurban bagi mazhab Syafii itu sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan.

Namun ada juga kurban yang wajib diantarany kurban nazar, yaitu seorang yang bernazar ketika mendapatkan rezeki lebih, ia akan menyembelih hewan kurban saat Idul Adha.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Terbaru 'Hari Raya Idul Adha 1443 H' Desain Menarik, Cocok Jadi Status dan Profil Whatsapp

Menurut ulama Syafiiyah, memakan daging kurban bagi orang yang bernazar kurban hukumnya haram, tidak boleh.

Seluruh bagian kurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain, dan orang yang bernazar kurban dan kelurganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.

Begitu juga menurut ulama Hanafiyah, orang yang bernazar kurban tidak boleh memakan daging kurbannya. Semua daging kurbannya harus disedekahkan kepada orang lain.

Baca Juga: Allahu Akbar Kabiro, Inilah Bacaan Takbir Lengkap, Latin, dan Arab untuk Idul Adha 1433 H/2022 M

Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya dengan membagi kurban nazarnya menjadi tiga bagian,

Sebagaimana kurban sunnah, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.

Itulah hukum memakan daging kurban bagi orang yang bernadzar kurban.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah