Mau Bansos BST Rp300.000, Segera Daftarkan NIK KTP di dtks.kemensos.go.id

6 Januari 2021, 11:52 WIB
Cara Cek Penerima BST di dtks.kemensos.co.id Yang dipastikan cair pada pada 4 Januari 2021 /Tangkapan layar laman dtks.kemensos.go.id

PRIANGANTIMURNEWS – BLT Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300.000 segera disalurkan. Syaratnya mendapatkan uang Bansos itu nama anda terdaftar di dtks.kemensos.go.id.

Apakah nama anda sudah masuk dalam daftar tersebut. Jika belum tidak perlu khawatir, karena anda dengan menggunakan nomor e-KTP masih bisa dapat.

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dana BST Rp300.000 mulai disalurkan Januari 2021 bersamaan dengan dua bansos lainnya.

Baca Juga: Tahun 2021, Dibuka 1 Juta Formasi untuk CPNS, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan agar Bisa Lolos

Mensos Risma seperti dilansir priangantimurnews dari Fix Indonesia berharap, dalam satu minggu di bulan Januari 2021 nanti, bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 bisa selesai disalurkan ke seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga mengatakan, pemberian Bansos BST Rp300.000 langsung ke rumah penerima yakni menghindari kerumunan massa pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Jadi tidak perlu datang ke kantor pos karena kita khawatirkan nanti timbul kerumunan karena itu akan diantar ke masing-masing alamat dengan teknik yang sudah diatur oleh Bu Mensos,” katanya.

Baca Juga: Asam Lambung Akibat Stres, Simak Tips Mengatasinya

Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300.000 dari Kemensos di antaranya:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Bikin Awet Muda, 9 Manfaat Mandi Air Dingin Setiap Pagi

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.


5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: 9 Makanan Yang Dapat Mencegah Kanker, Mudah di Dapat Seperti Sayuran Hijau

Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima BST Bansos Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, Anda dapat mengeceknya terlebih dahulu di https://dtks.kemensos.go.id, dengan cara:

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Karyawan Hotel Ditangkap Polisi

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan sosial bansos BST.

Apabila setelah dicek di laman https://dtks.kemensos.go.id Anda tidak terdaftar namun telah memenuhi 6 kriteria penerima BST Bansos Rp300.000, maka Anda dapat mengajukan data ke RT/RW tempat Anda tinggal dengan membawa beberapa dokumen yang harus dibawa, yaitu:

Baca Juga: Terdesak Himpitan Ekonomi, Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat Mencuri Sepeda Motor

1. Mendatangi RT/RW setempat dengan membawa lampiran fotokopi KTP untuk dibuatkan data pembukuan rekening bank Himbara

2. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana Bansos BST Rp300.000 ke rekening masing-masing penerima.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Fix Indonesia PRMN kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler