Siswa SMA Dapat Bantuan Rp2 Juta dari Kemensos, Buruan Daftar dan Penuhi Syarat-syaratnya

1 Februari 2021, 07:10 WIB
ILUSTRASI peneriman bansos PKH dari pemerintah. /PIXABAY/Peggy_Marco

PRIANGANTIMURNEWS – Kementerian sosial kembali akan melakukan penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk keluarga program keluarga harapan (PKH).

Bansos untuk PKH ini diberikan untuk siswa SMA dan juga kaum disabilitas yang masuk dalam kategori program keluarga harapan (PKH).

Program BLT PKH ini telah diluncurkan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada 4 Januari 2021 lalu. Besaran dana dari BLT PKH mulai dari Rp900.000 hingga Rp3 juta tergantung masing-masing latar belakang penerima.

Baca Juga: Harga Cabai Rawit Terus Melonjak, Tembus Rp120.000 per Kilogram

Untuk program ini Kemensos menganggarkan dana sebesar Rp28,7 triliun untuk 10 juta masyarakat yang termasuk program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Program BLT Program Keluarga Harapan (PKH) hanya disalurkan empat kali mulai dari Januari, April, juli, Oktober 2021.

Kendati demikian Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengingatkan kepada masyarakat yang berhak atas BLT PHK untuk memanfaatkan bantuan dengan baik dan Tidak digunakan untuk yang buka keperluan sehari-hari.

Baca Juga: Tren Keladi Tri Color, Tanaman Hias yang Sedang Diburu oleh Ibu-ibu

Seperti dikutip Priangantimurnews dari antara 31 Januari 2021, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bahwa bantuan ini dilarang untuk membeli rokok dan minuman keras.

"Kemudian kami sampaikan juga larangan semua bantuan untuk dibelikan rokok dan minuman keras. Untuk hal itu kami mohon dukungan dari semua 'stakeholder' dan media untuk terus mensosialisasikan di lapangan terutama keluarga penerima bansos," tegas Risma Minggu 31 Januari 2021.

Adapun besaran yang akan diterima PKH dalam BLT PKH sebagai berikut:

1.Kategori Ibu Hamil Rp3 juta
2.Kategori Anak Usia Dini Rp3 juta
3.Kategori Anak Sekolah
4.SD : Rp900 ribu
5.SMP : Rp1,5 juta
6.SMA : Rp2 juta
7.Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta
8.Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ratusan Korban Investasi Jabon Datangi PT GMN, Uang Investasi Mencapai Rp17 Miliar

Untuk penyalurannya sendiri BLT PKH akan disalurkan oleh Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Masyarakat akan dibantu dengan mendaftarkan mendaftarkan diri dengan pertama-tama membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Berikut kriteria yang disebutkan dan harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan Bansos PKH:

Baca Juga: Perbedaan Seserahahan, Hantaran dan Mahar, Calon Pengantin Wajib Tahu

1.Calon penerima harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
2.Calon penerima dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

3.Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.
4.Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.

 

Baca Juga: 4 Tips Cara Mengambil Hati Calon Mertua
Peraturan Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Sedangkan cara untuk mendapatkan BLT PKH dirincikan seperti berikut:

 

1.Ibu hamil, yang mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2.Ibu hamil yang belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3.Ibu hamil yang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4.Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler