Kamu Harus Tahu, Cara Mudah Urus STNK yang Hilang dan Rusak Hanya dengan 7 Langkah Ini

1 Oktober 2021, 16:05 WIB
Mobil SAMSAT Keliling. /Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh orang yang memiliki kendaraan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti bahwa kendaran yang kita miliki dan gunakan sehari-hari telah resmi terdaftar di dinas perhubungan dan kepolisian.

Sehingga, STNK ini dijadikan dokumen yang sangat penting untuk dibwa kemanapun dan kapanpun kendaraan diabwa.

Baca Juga: Penyebab Terserang Penyakit Stroke, Merokok Menjadi Salah Satu Penyebab Utama

Namun, bagaimana jika STNK hilang atau rusak? Bila kendaraan tidak memiliki STNK, maka nanti kendaraan akan dicurigai sebagai barang curian atau kena tilang saat razia.

Selain itu, jika kendaraaan tidak memiliki STNK maka akan menjadi hal yang sulit saat kendaraaan akan diperjualbelikan.

Lantas, bagaimana caranya untuk urus STNK yang hilang atau rusak?

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Tidak Memiliki Efek Samping Pembekuan Darah, Berikut Penjelasannya

Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari instagram @indonesiabaik.id, berikut cara mudah urus STNK yang hilang dan rusak, dan hanya menggunakan 7 langkah, yaitu:

Pertama, Siapkan dokumen penting.

Dokumen yang harus dipersiapkan saat akan mengurus STNK yang hilang atau rusak adalah Surat kehilanagan dari kepolisian terdekat (Polres/Polsek), KTP, Fotocopy STNK yang hilang (jika ada), BPKB (asli dan fotocopy).

Kedua, Bawa kendaraan ke Kantor SAMSAT.

Bawa kendaraan untuk mengecek fisik kendaraan apakah layak atau tidak, setelah selesai, fotocopy hasil cek fisik kendaraan.

Ketiga, Mengisi formulir pendaftaran.

Isilah formulir pendaftaran dengan benar, lalu serahkan ke loket STNK Hilang atau rusak.

Jangan lupa untuk sertakan berkas kelengkapan administrasinya.

Baca Juga: Badut Tasikmalaya Sambut 2 Oktober Hari Batik Nasional

Keempat, Urus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT).

Dalam hal ini yang dilakukan adalah melampirkan hasil cek fisik kendaran yang telah dilakukan di SAMSAT.

Kelima, Pembuatan STNK Baru di loket BBN II (Bea Balik Nama).

Langkah kelima, serahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di loket yang telah disediakan.

Keenam, Lakukan pembayaran.

Pertama kali, kamu harus membayar pajak kendaraan (jika masih ada tunggakan pajak tahunan, kemudian membayar biaya pembuatan STNK baru.

Untuk tarif pembuatan STNK Baru adalah Rp. 50.000 untuk roda dua, roda tiga atau angkutan umum.

Sedangkan, Rp. 75.00 untuk roda empat atau lebih, dan Rp. 0 untuk pengesahan STNK.

Ketujuh, STNK Baru siap diterima.

Langkah terakhir adalah STNK yang sedang dilakukan proses pembuatannya telah selesai dan dapat kamu terima sekaligus ambil sebagai bukti bahwa kendaraan kamu sudah resmi terdaftar.

Nah, itulah 7 langkah mudah mengurus STNK yang hilang dan rusak, mudahkan? Semoga bermanfaat.***

Editor: Aldi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @indoensiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler