Aturan Baru KTP: Nama di E-KTP Tak Boleh Hanya Satu Kata

24 Mei 2022, 14:53 WIB
ilustrasi KTP /Antara Foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Pembuatan nama dalam kartu tanda penduduk (KTP) di Indonesia biasanya hanya terdiri dari satu kata dan merupakan hal yang biasa ditemui.

Tapi baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Aturan terbaru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022.

Baca Juga: Diduga Depresi Sorang Calon Mahasiswa Nekat Bunuh Diri, Bendungan UII Yogyakarta

Salah satu aturan-nya adalah kini nama seseorang dalam KTP paling sedikit (minimal) hanya dua kata dan paling banyak hanya 60 huruf termasuk spasi.

Dilansir dari laman resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca Juga: Kim Woo Bin Dinyatakan Positif COVID-19, Batalkan Semua Jadwal

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah mengatakan ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut hanya berlaku untuk kelahiran baru sesudah Mei 2022.

"Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan.

Artinya, jika ada anak dengan nama satu kata yang akan membuat KTP dalam waktu dekat, ia tetap dapat menggunakan nama tersebut karena nama itulah yang tercatat di dokumen catatan sipil sebelumnya.

Generasi alpha berpeluang menjadi generasi terakhir pemilik nama satu kata di Tanah Air.***

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler